Sabtu, 16 Mei 2015

CAUSATIVE VERBS

Causative verb adalah kata kerja yang digunakan untuk menunjukkan bahwa subject tidak bertanggungjawab langsung terhadap aksi yang terjadi melainkan seseorang atau sesuatu yang lain yang melakukan aksi tersebut.

Kalimat causative verb terbagi menjadi 2 macam, yaitu active dan passive causative.
Pada kalimat active causative verb, agent (yang mengerjakan aksi) diketahui. 
Sebaliknya, pada kalimat passive causative verb, agent biasanya tidak disebutkan.
Let, make, have, dan get merupakancausative verb yang umum digunakan.

Contoh kalimat Causative Verbs
1.      Lala had her friend take her result test.
2.      The student had the teacher speak slowly.
3.      She got her parents to buy her a tennis racket.
4.      The boy got his cat to chase a mouse.
5.      The woman made her daughter eat up the tomatoes.
6.      The manager makes her staff work hard.
7.      My father lets me choose my own future carrier.
8.      The shepherd lets his sheep graze in the meadow.
9.      I had my house renovated last week.
10.  He had his book returned as soon as possible.
11.  Teddy got the money saved in the bank.
12.  Yulia got her bedroom cleaned.

REFERENSI :


http://www.wordsmile.com/pengertian-rumus-contoh-kalimat-causative-verbs

Jumat, 08 Mei 2015

RESUME KULIAH UMUM SYARIAH ECONOMY FORUM (SEF)


RESUME KULIAH UMUM SYAR5IAH ECONOMY FORUM (SEF)
BEING GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE
(Oleh : Ronald Rulindo. Ph.D)

Ekonomi Syariah adalah salah satu alternatif atau jalan keluar bagi perekonomian yang rumit saat ini. Dalam Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan riba, karena penghancur sistem ekonomi adalah riba.
Tujuan diadakannya Ekonomi Syariah adalah Keadilan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial seperti saat ini.
Riba adalah Bunga yang diberikan saat menabung atau berinvestasi tanpa akad dan kesepakatan kedua pihak. Riba menjadi tidak adil dikarenakan dapat menimbulkan bunga.
Fenomena riba :-          Merusak perekonomian-          Menimbulkan rasa malas yang berulang-ulang
Perkembangan Ekonomi Syariah di dunia mulai muncul dan berkembang pada tahun 1960-an di Mesir. karena polemik keadaan politik dan sosial di Mesir, lembaga syariah belum bisa menunjukan eksistensinya di dunia ekonomi sekitar tahun 1970-an barulah berdiri sebuah lembaga perbankan syariah di Mesir hal ini menunjukan walaupun tidak secara langsung dikenal lembaga keuangan syariah tetap memiliki progres dalam mengikuti perkembangan masyarakat.
Setelah Mesir Sistem syariah mulai berkembang masuk ke Dubai, kemudian memasuki Asia dengan tujuan negara berbasis syariah islam yaitu Malaysia dan kemudian barulah pada tahun 1999-an mulai masuk ke Indonesia yang ditandai dengan hadirnya bank Muamalat sebagai Bank Retail pertama di Asia yang berbasis syariah sekaligus pelopor bank syariah pertama di Indonesia.
Bank Syariah mencoba memenuhi system perantara yang berlebihan dengan orang yang kekurangan uang. Pinjaman di bank syariah diperbolehkan tanpa bunga. Dalam bank syariah terdapat 2 cara yaitu Musyawarah dan Mudarabah.
Negara yang tidak meminjamkan uang dengan tidak ada bunga yaitu Arab dan Iran. Global leader bank syariah adalah Dr. Humairda.
Tujuan dari Islamic Financial System :-          Mendorong terjadinya Ekonomi of development-          Pemberantasan kemiskinan dengan cara zakat, wakaf
Jenis financial exclusion atau inclusion :-          Non voluntary exclusion-          Voluntery exclusion
Boosting Economy Development :-          Technical Capacity-          Kemampuan manajerial-          spiritual
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya